Selasa, 21 Januari 2014

TUGAS 2

Trademark (Merek Dagang) 

Trademark atau merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya digunakan adalah simbol TM
Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :"Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya."
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.


Copyright (Hak Cipta)

Copyright atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 (Logo Copyright)
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan, 
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, 
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
 (Logo copyleft)


Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar)

Registered Trademark atau Merek Dagang Terdaftar yang biasanya ditunjukkan dengan simbol ® berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.
(Logo Registered)
Kesimpulan:
  1. Trademark (Merek Dagang) biasanya ditunjukkan simbol TM adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
  2. Copyright (Hak Cipta) biasanya ditunjukkan simbol © adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. 
  3. Registered Trademark (Merek Dagang Terdaftar) yang biasanya ditunjukkan simbol® adalah berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor merek dagang nasional.
 Sumber: Wikipedia


Pengertian Freeware, Shareware Dan Open Source. 

Berbicara seputar download software pasti sobat akan menemukan 3(tiga) istilah Freeware, Shareware Dan Open Source. Beberapa hari yang lalu ada yang menanyakan pengertian freeware dan shareware. Nah.. sekalian dech share disini mengenai pengertian freeware, shareware dan open source... kalau ada yang kurang ataupun salah silahkan tambahkan di kolom komentar ya... :)




PENGERTIAN FREEWARE

Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun sobat tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.

PENGERTIAN SHAREWARE

Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi

PENGERTIAN OPEN SOURCE

Terakhir, Open Source adalah software dapat di download dan source code-nya dapat dibuka ke publik. Sehingga bagi yang pinter dengan code-code nya bisa memodifikasi dan mendistribusikan ataupun mempublikasikan source code hasil modifikasi dengan syarat-syarat tertentu, misalnya dengan tetap mempertahankan nama softwarenya.


Selasa, 14 Januari 2014

Artikel TKJ ( Tehnik Komputer Jaringan )


TKJ adalah singkatan dari Teknik Komputer Jaringan.TKJ merupakan sebuah kejurusan yang mempelajari tentang cara-cara merakit komputer dan menginstalasi program komputer.Kejurusan ini hanya ada di STM/SMK.Program keahlian TKJ berbeda dengan RPL(Rekayasa Perangkat Lunak).RPL adalah jurusan yang mempalajari tentang program-program yang ada di komputer dan jika kita mengambil jurusan ini kita akan menjadi seorang programmer .Dalam mengambil kejurusan kita harus tahu dulu apa yang akan kita pelajari dalam jurusan tersebut.Sebelum mengtahui lebih jauh tentang TKJ lebih baik kita cari tahu tentang apa itu komputer.Komputer adalah sebuah perangkat elektronik yang berfungsi sebagai input, process,dan output.Pada jurusan ini kita akan bekerja di PT yang merakit komputer.



Sekarang ini jurusan TKJ merupakan jurusan yang sangat populer/banyak peminatnya, meskipun banyak sekali saingan dari jurusan TKJ yaitu jurusan RPL (Rekayasa Perangkat Lunak), jurusan Multimedia, dan lain-lain.
Jurusan TKJ sangatlah mudah untuk dipelajari hanya modal kemauan untuk belajar dan belajar. Saya juga dulu tidak tahu apa itu TKJ, tapi setelah sekolah di jurusan ini saya jadi banyak tahu mengenai bagaimana memperbaiki PC, menginstalasi Jaringan LAN maupun yang lainnya.

TUGAS 1

Alasan mengapa memilih jurusan tkj ?






Mungkin banyak teman-teman yang bertanya tentang alasan saya masuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) “mengapa saya masuk SMK ??”
Kalau cerita tentang alasan saya masuk SMK mungkin saya harus sedikit mengingat masa lalu tepatnya pada saat saya masih memakai pakaian seragam Putih Biru (SMP maksudnya) *Hehehe …
Oke begini ceritanya sekitar 1 1/2 tahun lalu kurang lebih tepatnya karena sekarang saya sudah kelas XI SMK, awalnya saya tidak punya pemikiran mau masuk SMK Jurusan TKJ. *) Karena saya sedikit minder dengan ketidaktahuan saya mengenai Ilmu Teknologi Khususnya dalam bidang teknologi informatika atau istilahnya gapteklah (dan mungkin sekarang juga masih gaptek kali yaa) hehe … I don't know, hanya orang lain yang bisa menilai saya … *) Oh iya sampai lupa mau cerita alasan saya masuk SMK Jurusan TKJ karena banyak basa-basi … :D 
Ya disamping dulu saya kurang mengenal ilmu teknologi jadi saya memilih untuk masuk SMK Jurusan TKJ. Dan ternyata sekarang-sekarang SMK banyak digemari oleh siswa-siswi yang mau lanjut sekolah ke tingkat SMA/sederajat khususnya dalam bidang Komputer (TKJ). Saya pun tentunya memilih sekolah SMK jurusan TKJ.
Dengan Tekad yang kuat tentunya karena ingin merubah persepsi orang-orang tentang saya dan saya juga ingin mengembangkan daya cipta dan kreasi saya mengenai ilmu & hal-hal yang baru (khususnya bidang teknologi informasi yang  karenanya lagi berkembang pesat di  peradaban  zaman ini) maka saya masuklah SMK jurusan TKJ tepatnya SMK NEGERI 9 SURAKARTA.
Pesannya : " Hidupkanlah pendidikan. Bukan hidup dari pendidikan"
*) nah begitulah ceritaku,, apa ceritamu?
wkwkwkwkwk :p